Ini Tugas dan Wewenang Utusan Khusus Presiden Prabowo, dari Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah tokoh publik sebagai utusan khusus presiden, termasuk presenter Raffi Ahmad dan tokoh agama Gus Miftah. Pengangkatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024.

Dilansir dari Detiknews.com Berdasarkan Pasal 17 Perpres tersebut, utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Mereka akan melaksanakan tugas-tugas tertentu di luar cakupan kementerian dan instansi pemerintah lainnya, dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” bunyi Pasal 18 ayat 1.

Dalam menjalankan tugasnya, setiap utusan khusus dapat dibantu maksimal dua asisten, dan setiap asisten dibantu maksimal dua pembantu asisten. Seluruh laporan pelaksanaan tugas harus dikoordinasikan melalui Sekretariat Kabinet.

Perpres ini juga mengatur bahwa utusan khusus presiden dapat berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Pengangkatan dan tugas pokok mereka ditetapkan melalui Keputusan Presiden. (*Mhu)

Baca juga:  Beberapa Kado Ekonomi Menyambut Kepemimpinan Prabowo-Gibran
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi