Januari-Mei 2026, Sebanyak 126 Ribu Pekerja di Indonesia Kena PHK

Kantamedia.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK membendung sektor ketenagakerjaan nasional sepanjang lima bulan pertama tahun ini. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 126 ribu buruh harus kehilangan pekerjaan pada kurun waktu Januari hingga Mei 2026.

Data tersebut merujuk pada catatan kepesertaan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan. Pada rentang waktu yang sama, tercatat pula klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat dampak pengurangan tenaga kerja telah menyentuh angka sekitar 50 ribu pengajuan.

“Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai Mei 2026, jumlah tenaga kerja nonaktif akibat PHK telah mencapai 126 ribu orang, sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50 ribu klaim,” ungkap Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani saat ditemui di kantornya, Selasa (28/7/2026).

Shinta memaparkan, maraknya pemangkasan karyawan berakar dari tekanan berat yang menghimpit lini bisnis, mulai dari lonjakan operasional produksi hingga penurunan daya serap pasar. Meski demikian, ia menegaskan ketidakstabilan ini merupakan respons atas dinamika ekonomi global, perubahan struktur manufaktur, disrupsi teknologi, serta penyesuaian rantai pasok internasional.

“Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar,” tegasnya.

Atas dasar itu, Apindo mendesak pemerintah agar tidak hanya berfokus pada statistik dampak, melainkan tanggap membereskan kendala utama yang dialami para pelaku usaha. Menurut Shinta, perbaikan iklim bisnis (debottlenecking) sepenuhnya berada di bawah kendali pembuat kebijakan dan memerlukan penanganan berkejaran dengan waktu.

“Kami merasa isu-isu yang ada di debottlenecking ini adalah isu-isu yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. Jadi kalau mau diselesaikan itu bisa, namun ini harus segera diselesaikan,” lanjut Shinta.

Sektor Padat Karya Paling Terdampak

Pada kesempatan terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti bahwa dampak PHK paling parah menerpa sektor industri padat karya. Sektor yang menyerap mayoritas pekerja berpendidikan menengah ke bawah ini dinilai terus mengalami kemunduran daya saing sejak pemberlakuan UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Padat karya itu menyumbang kontribusi besar terhadap penurunan industri. Kita masih butuh padat karya karena pendidikan pekerja kita juga masih menengah ke bawah,” tutur Bob.

Menyikapi rencana pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2026, Apindo berharap momentum ini tidak sekadar memenuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi anyar diharapkan lahir sebagai kerangka hukum yang lebih adaptif, mampu menarik arus investasi, serta memperkuat keterampilan para pekerja secara berkelanjutan.

“Perlindungan terbaik bagi pekerja adalah terciptanya lapangan kerja, karena itu Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu membangun ekosistem yang mendorong investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha,” pungkas Bob. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *