Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menyetop aktivitas pengumpulan data serta keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tegas ini diambil sebagai langkah preventif guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di lapangan.
Keputusan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang dirilis pada Jumat (10/7/2026). Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi keabsahan surat edaran tersebut. Menurutnya, instruksi penghentian diterbitkan lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada daerah untuk menghimpun data kini telah habis.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (13/7/2026).
Meski operasional pendataan di tingkat daerah disetop, Anang memastikan bahwa seluruh berkas dan informasi yang telah masuk tidak akan dibiarkan begitu saja. Korps Adhyaksa dipastikan tetap melakukan analisis mendalam terhadap seluruh data yang telah masuk ke meja penyidik.
Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan diintegrasikan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG yang saat ini sedang bergulir.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuh Anang secara lugas.
Jika merujuk pada poin-poin dalam surat edaran, keputusan baru ini merupakan hasil evaluasi total atas instruksi terdahulu yang dikeluarkan pada 15 Juni 2026. Pada arahan sebelumnya, para Kepala Kejati diinstruksikan untuk memetakan dan menginventarisasi berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan Program MBG bentukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah strategis ini juga menjadi tindak lanjut langsung dari disposisi yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga integritas institusi.
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian petikan penutup dalam surat edaran Kejagung tersebut. (*/pri)


