Kantamedia.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan sebesar Rp19.930.806 dibandingkan dengan total biaya pada tahun 2026 lalu.
Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa kalkulasi usulan biaya haji untuk tahun depan tersebut disusun berdasarkan proyeksi makroekonomi saat ini. Pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar mata uang asing sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 untuk setiap satu Saudi Riyal.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M,” ungkap Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Irfan merincikan bahwa komponen operasional terbesar dialokasikan untuk pelayanan di Arab Saudi, yakni mencapai Rp60.891.068 atau sekitar 56,73 persen. Sementara itu, untuk akomodasi dan manajemen penyelenggaraan di dalam negeri dianggarkan sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen. Menurutnya, besaran tarif tersebut sudah mencakup seluruh akomodasi pokok termasuk tiket penerbangan pergi-pulang bagi setiap jemaah.
Guna meredam gejolak finansial, Kemenhaj menawarkan skema pembiayaan dengan porsi 60 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana jemaah, dan 40 persen dibebankan langsung kepada jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Strategi ini diharapkan dapat menjaga agar nominal riil yang disetorkan masyarakat tidak mengalami lonjakan drastis dari tahun sebelumnya.
DPR Tolak APBN Subsidi Biaya Haji
Kendati demikian, rencana kenaikan tarif ini langsung memicu gelombang kritik di parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menilai usulan tersebut tidak rasional dan menuntut Kemenhaj untuk segera mengevaluasi ulang struktur rincian biaya yang diajukan.
“Buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII,” tegas Selly.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menutup rapat peluang pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen subsidi penekan biaya haji. Ia menggarisbawahi bahwa ibadah haji pada hakikatnya merupakan kewajiban yang ditujukan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial (istitha’ah).
Oleh sebab itu, Said menilai penggunaan uang negara untuk menambal ongkos keberangkatan jemaah sangat keliru dan salah sasaran. Ia justru mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memutar otak dan mengoptimalkan return investasi dana haji agar beban masyarakat bisa ditekan secara mandiri.
“Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar’i-nya. Itu saja,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said menambahkan, alokasi APBN seharusnya diprioritaskan bagi program pengentasan kemiskinan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat kecil yang jauh lebih membutuhkan bantuan negara. “Kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong,” pungkasnya. (*/pri)


