Kantamedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang materi edukasi khusus untuk membentengi generasi muda dari penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Langkah ini diwujudkan dengan menyisipkan muatan pencegahan tersebut ke dalam kurikulum pendidikan formal, yang rencananya mulai diajarkan sejak siswa menduduki kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan implikasi hukum dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Di dalam regulasi tersebut, ekspansi atau penyebaran paham LGBTQ secara struktural telah diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan negara.
“Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo Syafi’i saat ditemui awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Romo Syafi’i menggarisbawahi bahwa fokus utama dari kebijakan ini bukanlah bentuk diskriminasi atau penyerangan terhadap hak-hak individu secara personal. Pemerintah berfokus pada pemutusan rantai penyebaran kulturalnya agar anak-anak didik tidak mudah terpengaruh oleh doktrin asing tersebut.
“Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu… itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” imbuhnya.
Peta Target Edukasi dan Payung Hukum
Penyisipan substansi pencegahan ini akan menyasar beberapa tingkatan usia sekolah secara bertahap. Selain dimulai dari kelas 4 hingga 6 SD, materi proteksi ini juga akan diberikan kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7 hingga 9, serta siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat kelas 10 hingga 12.
“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” papar Romo Syafi’i.
Saat ini, seluruh draf materi esensial telah rampung dihimpun dan memasuki tahapan finalisasi sebelum diintegrasikan secara organik ke sistem pengajaran yang sedang berjalan.
Kolaborasi Bersama MUI untuk Regulasi Hukum
Paralel dengan penyusunan materi di sekolah, instansi keagamaan juga bergerak di ranah hukum tata negara. Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui sedang menginisiasi penyusunan naskah akademik yang melandasi rancangan undang-undang pelarangan penyebaran LGBT. Kemenag sendiri dipastikan terlibat aktif sebagai salah satu narasumber utama dalam forum tersebut.
“Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT,” ungkapnya.
Langkah preventif yang dijalankan lewat bangku sekolah ini diharapkan berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas di masa depan, tanpa mengabaikan aspek privasi setiap warga negara. (*/pri)


