Menkeu Purbaya Siap Bypass Aturan Kaku

Jakarta, Kantamedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memberikan insentif pajak, mulai dari PPh hingga BPHTB, bagi pelaku usaha yang berkontribusi pada agenda prioritas nasional.

Ia mencontohkan, pihak yang memberikan lahan kepada negara untuk mendukung agenda prioritas nasional seharusnya tidak dikenakan pajak atas hibah tersebut. “Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan,” ucapnya dalam Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah di Wisma Danantara, Senin (29/6/2026).

Purbaya menekankan kepentingan masyarakat luas dalam mendapatkan hunian layak harus menjadi prioritas di atas regulasi yang menghambat. Bahkan ia menegaskan tidak segan mencopot pejabat yang mencoba menghalangi proses pemberian insentif pajak. “Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan ya saya pecat saja,” tegasnya.

Terkait penyerahan lahan 30 hektare di Meikarta oleh Grup Lippo, Purbaya menuturkan aset tersebut akan diserahkan dengan status Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BPI Danantara untuk dikelola secara profesional dan menguntungkan.

Lahan ini akan dipakai untuk pengembangan Program 3 Juta Rumah yang dijalankan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Purbaya optimistis proyek tersebut dapat segera dimulai dalam waktu dekat. (*Mhu).

 

 

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *