PP Tunas Mulai Berlaku, Kemenkomdigi Panggil Google dan Meta

Kantamedia.comKementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memanggil dua raksasa teknologi, Google dan Meta, untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Langkah ini berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam melindungi anak, termasuk pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara bertahap dan sesuai aturan.

“Ini adalah bentuk ketegasan negara. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurut Meutya, mekanisme pengawasan dimulai dari pemantauan, dilanjutkan pemeriksaan, hingga pemberian sanksi administratif secara berjenjang bagi platform yang tidak patuh.

Selain Google dan Meta, Kemenkomdigi juga telah mengingatkan sejumlah platform lain seperti TikTok dan Roblox agar segera memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada perbaikan, pemerintah membuka kemungkinan untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai responsif, seperti Bigo Live dan X, yang telah menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.

Meutya menambahkan, upaya ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi wujud komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Kemenkomdigi juga mengingatkan seluruh perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia untuk tunduk pada regulasi nasional. Ke depan, pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas siap dijatuhkan bagi pihak yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *