Tak Hadiri Pemeriksaan TPPU, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Korps Adhyaksa bahkan membuka opsi tindakan tegas berupa jemput paksa jika ia kembali mangkir dari pemanggilan tim penyidik.

Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, usai menghadiri acara pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi tersebut pada pertengahan pekan ini. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir tanpa memberikan keterangan.

“Seharusnya pada hari Rabu kemarin mantan Jampidsus datang untuk diperiksa sebagai saksi. Yang pertama tidak hadir, dan hari ini kami panggil kembali,” ujar Rudi.

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi di masyarakat, Rudi mengimbau publik untuk tidak berspekulasi terkait penetapan status hukum Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan khusus untuk mengusut perkara TPPU.

Menurut Rudi, seluruh prosedur penanganan perkara harus berjalan di atas koridor hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Aturan tersebut mengharuskan penyidik memeriksa seseorang terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kendati demikian, pihak Kejagung tidak akan segan mengambil opsi penegakan hukum secara penuh apabila imbauan pemanggilan kedua ini kembali diabaikan.

“Kalau memang tidak hadir, sesuai Pasal 112 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” tegasnya.

Saat ini, tim penyidik terus mendalami dan menganalisis secara cermat berbagai alat bukti maupun barang bukti yang telah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rudi memastikan penanganan kasus ini akan diusut secara tuntas dan transparan.

“Kami tetap melakukan assessment terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada. Sampai progres hari ini, penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tutup Rudi. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *