Saat itu, Hangabehi mengklaim memiliki surat wasiat sah dari PB XII yang ditulis di Tawangmangu sebelum sang ayah wafat.
Hasil uji forensik Polda Jawa Tengah pun membenarkan keaslian cap jempol dalam surat wasiat tersebut.
Namun, 9 November 2004, KGPH Tedjowulan, putra dari selir lain, juga menobatkan diri sebagai raja dengan dukungan sebagian besar saudara dan abdi dalem yang menilai dirinya lebih layak memimpin Kasunanan Surakarta.
Pihak Tedjowulan menolak keabsahan “Wasiat Tawangmangu” dan menilai dokumen itu tidak sah karena tidak diketahui seluruh ahli waris.
Setelah hampir delapan tahun berseteru, harapan perdamaian sempat muncul pada 2012. Kala itu, Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat sebagai Wali Kota Solo, bersama tokoh budaya Mooryati Sudibyo, memediasi pertemuan dua kubu di Jakarta.
Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati akta rekonsiliasi. Yakni Hangabehi tetap diakui sebagai raja bergelar PB XIII. Serta Tedjowulan menjadi Mahapatih Panembahan Agung dengan gelar KGPA Tedjowulan.
Sayangnya, kesepakatan ini tak bertahan lama. Beberapa pihak, termasuk Gusti Moeng, menolak hasil perdamaian karena tak sepakat dengan pengangkatan Tedjowulan sebagai mahapatih.
Konflik fisik pun bahkan sempat terjadi, sebelum aparat TNI dan Polri turun tangan menengahi pada April 2017.
Saat itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) yang berisi kerabat dan keturunan PB XII yang menilai PB XIII telah menyimpang dari paugeran (tata aturan adat). Mereka kemudian menggulingkan PB XIII, menutup akses menuju Sasana Sewaka, bahkan mengunci pintu utama keraton agar raja tak bisa memasuki area dalam.
Hingga akhirnya, PB XIII dan KGPA Tedjowulan akhirnya diizinkan kembali ke keraton untuk menggelar Tingalan Dalem Jumenengan ke-13.
Namun ketegangan tak pernah benar-benar reda. Pada Oktober 2017, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan beberapa abdi dalem sempat terkurung di area Keputren.
Presiden Jokowi bahkan mengutus Jenderal (Purn) Subagyo Hadisiswoyo untuk memediasi, tapi upaya itu gagal.


