4 Alat Bukti Korupsi MBG Lodewyk Pusung, Kerugian Rp10,5 T per Tahun

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BGN terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 telah memenuhi ketentuan hukum. Penetapan tersebut didasarkan pada sedikitnya empat alat bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7), tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa status tersangka Lodewyk Pusung ditetapkan melalui Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.

“Penyidik memperoleh empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik berupa percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya, serta barang bukti dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar tim Kejagung di hadapan majelis hakim.

Menurut Kejagung, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Proses diawali dengan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 15 Februari 2026. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, kasus kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik kembali mengumpulkan berbagai alat bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, serta barang bukti lain yang memperkuat dugaan korupsi MBG. Kejagung juga menegaskan Lodewyk Pusung telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Dalil Pemohon yang mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” tegas tim Kejagung.

Kerugian Negara

Dalam persidangan tersebut, Kejagung juga mengungkapkan telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN periode 2025–2026.

Tim Kejagung menyebut hasil pemeriksaan BPKP telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu, ditemukan indikasi pemborosan pelaksanaan Program MBG di BGN yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

“Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun,” kata tim Kejagung.

Meski demikian, Kejagung menegaskan pembahasan mengenai unsur niat jahat (mens rea), besaran kerugian negara, maupun metode penghitungannya merupakan materi pokok perkara yang tidak menjadi objek pemeriksaan praperadilan karena sidang hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan Lodewyk. Menurut Kejagung, permohonan tersebut bersifat kabur (obscuur libel) dan diajukan secara prematur.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sedikitnya tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik menduga penyimpangan terjadi karena Program MBG semestinya dijalankan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG justru ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, sebagian yayasan yang menjadi mitra disebut tidak memenuhi persyaratan.

Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai barang penunjang program, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara sekaligus tidak memberikan dukungan optimal terhadap operasional Program Makan Bergizi Gratis. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *