Dea Nabila, Teman Bio Bandar Sabu Tumbang Kalemei Ikut Jadi Tersangka

Kantamedia.com – Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas insiden berdarah yang menewaskan tiga personel Polri saat menggerebek sarang narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kini resmi menetapkan seorang perempuan muda bernama Dea Nabila (22) sebagai tersangka baru karena diduga kuat terhubung dengan jaringan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Adi Purnomo, mengonfirmasi bahwa Dea Nabila ditangkap akibat keterlibatannya dalam pusaran bisnis haram yang dikendalikan oleh bandar bernama Bio. Proses hukum perempuan ini ditangani secara intensif oleh korps antinarkotika tingkat provinsi.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi untuk rilis resmi ke Bidhumas Polda,” terang Adi Purnomo, Minggu (12/7/2026).

Adi menguraikan, penyidik sebelumnya menginterogasi beberapa perempuan di lokasi kejadian. Namun, hanya Dea yang berkas perkaranya diproses oleh Ditresnarkoba. Sementara itu, tiga perempuan lainnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena terindikasi melakukan tindak pidana di luar kasus narkotika.

“Kalau yang lain ditangani oleh Krimum,” imbuh Adi.

Di tingkat pusat, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat total sembilan orang telah diringkus dalam operasi berskala besar ini. Penggerebekan sarang narkoba tersebut melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalteng, hingga Polres Katingan pada Kamis (2/7/2026). Penangkapan ini sempat menjadi sorotan publik luas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, merinci identitas para tersangka yang sudah dijebloskan ke tahanan. Mereka adalah Saldy alias Ateng, Dea Nabila, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.

“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada sembilan orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap tiga DPO,” urai Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan hasil investigasi, Bio merupakan figur sentral yang bertindak sebagai bandar sekaligus aktor intelektual yang memprovokasi warga serta menembaki petugas memakai senjata api rakitan dan parang. Jejak kriminal ini diikuti oleh Ramblan alias Busu yang mengedarkan sabu sembari meletuskan tembakan. Sementara itu, tersangka Perie ikut mengepung aparat di lapangan dengan mempersenjatai diri menggunakan senpi rakitan dan mandau.

Tiga Pelaku Masuk DPO

Pihak kepolisian saat ini masih memburu tiga orang pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni PA alias DY, DS, dan IL alias DR alias IYS. Ketiganya disebut-sebut memiliki peran yang sangat fatal dalam aksi anarkis terhadap petugas di lapangan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, menjelaskan peran krusial para buronan ini dalam serangan tersebut.

“PA alias DY yang diduga membawa senjata tajam jenis pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa pelarian lainnya, yakni DR alias IYS, diduga kuat membawa tombak untuk menusuk tubuh korban di area sekitar aliran sungai. Sedangkan buronan berinisial IL teridentifikasi membawa senjata api rakitan untuk mengejar barisan petugas yang terdesak saat bentrokan terjadi. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *