Kantamedia.com – Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 5 daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk salah satunya hasil PSU Pilkada Barito Utara Kalimantan Tengah. Namun, saat ini gugatan tersebut belum diregister oleh MK.
Dilihat di situs MK, Jumat (11/4/2025), terdapat lima gugatan hasil PSU. Di antaranya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu.
Gugatan hasil PSU Barito Utara diajukan pada Rabu, 26 Maret 2025 oleh pasangan Calon Bupati Gogo Purman Jaya dan Calon Wakil Bupati Hendro Nakalelo.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. Hal itu, kata dia untuk memastikan ada atau tidaknya perkara yang kembali diregister oleh MK.
“KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Jumat (11/4/2025) dilansir detikcom.
“Sebab ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) kini diperselisihkan PHP kembali ke MK,” sambungnya.
Idham menuturkan jika perkara tersebut diregister dalam BPRK MK, maka akan dilanjutkan ke persidangan di MK. Sedangkan, kata dia, jika tidak diregister maka dilanjutkan ke penetapan pasangan calon terpilih.
“Permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024,” jelasnya.
Meski begitu, kata Idham, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Diketahui, 10 daerah telah menggelar PSU, sehingga saat ini tersisa 14 daerah yang belum melaksanakan PSU.
“Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan, dari 40 perkara yang diputus oleh MK, 24 perkara diminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kemudian, satu perkara rekapitulasi ulang dan satu perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sedangkan 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
(*)