PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat terkait pemasangan spanduk yang mengklaim kepemilikan aset pemerintah di kawasan sekitar Kompleks DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi, Rabu (22/7/2026), menanggapi beredarnya foto dan video di media sosial yang memperlihatkan spanduk dipasang di depan Gedung DPRD Kalteng hingga kawasan Tugu Soekarno.
Menurut Junaidi, setiap warga negara memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum, sehingga DPRD menghormati proses tersebut dan memilih menunggu hasil sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita sama-sama melihat informasi yang beredar di media sosial. Ada warga yang memasang spanduk di depan DPRD maupun di kawasan Tugu Soekarno. Dari sudut pandang DPRD, kami menghormati proses hukum yang sedang ditempuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan gugatan maupun mempertahankan haknya melalui mekanisme peradilan.
“Kalau mereka menuntut secara hukum, itu hak mereka. Di sisi lain pemerintah juga tentu akan menyiapkan langkah hukum untuk memberikan pembelaan. Jadi kita ikuti saja prosesnya,” katanya.
Junaidi menambahkan, DPRD Kalimantan Tengah tidak berada pada posisi sebagai pihak yang menentukan status kepemilikan aset tersebut. Menurutnya, lembaga legislatif hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalankan fungsi pemerintahan.
“Kalau DPRD ini kan hanya menempati aset pemerintah. Karena itu kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” ucapnya.
Ia meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki dokumen dan data yang menjadi dasar kepemilikan aset dimaksud serta akan menyiapkan langkah hukum apabila diperlukan.
“Kami berkeyakinan pemerintah provinsi tentu akan menyiapkan data-data keabsahan aset yang dimiliki, termasuk apabila diperlukan tim kuasa hukum untuk menghadapi proses tersebut,” jelasnya.
Junaidi menegaskan DPRD tidak akan mencampuri substansi perkara dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum maupun pengadilan.
“Posisi DPRD menghargai dan mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (daw)


