Buat Para Guru, Cek Juknis Baru PPG Dalam Jabatan 2023

Selanjutnya di ayat 2 menjelaskan mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru di dalam pelaksanaan program PPG dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 yang mempunyai beban belajar 36 SKS.

Kemudian pada ayat 3 mengatur mengenai pemenuhan beban belajar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui berikut ini:

  • Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau
  • Terdapat pembelajaran program studi (prodi) Pendidikan Profesi Guru

Pada rekognisi pembelajaran lampau ada pengurangan pada beban SKS sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Adanya rekognisi pada pembelajaran lampau ini semakin memudahkan para guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG).

Diketahui di dalam ketentuan tersebut terdpat pengurangan pada beban SKS secara penuh maupun pengurangan setengah dari SKS.

Kriteria rekognisi pengurangan pada beban SKS secara penuh ini tertuang di dalam pasal 16, dengan persyaratan telah mempunyai sertifikat Guru Penggerak dan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Kemudian pada pasal 4 ayat 2 Permendikbud No 54 tahun 2022 telah disebutkan mengenai beberapa kategori guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Guru yang telah mempunyai sertifikat Guru Penggerak
  2. Guru yang belum lulus pada ujian tulis nasional atau uji kompetensi PLPG
  3. Guru non sertifikasi selain pada poin a dan b

Selanjutnya pada pasal 5 menjelaskan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa yaitu sebagai berikut:

  1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  2. Maksimal usia 58 tahun pada tahun yang berkenaan
  3. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai seorang guru selama tiga tahun terakhir
  4. Kualifikasi akademi yang dimiliki yaitu sarjana S1 atau Diploma Empat (DIV)
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Berkelakuan baik
  7. Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  8. Terdaftar di dalam Dapodik Kementerian

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai juknis terbaru program PPG dalam jabatan tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Kemdikbud. (*)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *