Gus Yaqut Pecahkan Rekor KPK, Tersangka Pertama Dapat Tahanan Rumah

Untuk itu, kata Boyamin, penahanan kembali harus dilakukan. Kalau tahanan sakit maka harus diberitahukan dan dibantarkan ke rumah sakit bukan ke rumah.

Dia juga meminta Dewan Pengawas KPK harus bergerak cepat memproses tindakan tersebut sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat.

MAKI, lanjut dia, akan mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 itu tidak ditangani serius atau berjalan mangkrak.

Karena KUHAP baru sekarang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatakan bahwa Pasal 158 huruf e itu penundaan yang tidak sah menjadi objek praperadilan.

“Jadi nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” kata Boyamin.

KPK Dinilai Bermain Api

Senada juga disampaikan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Dia menilai ada kejanggalan dari perubahan status penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Menurutnya, kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” kata dia, Minggu (22/3/2026).

Menurut Praswad, kondisi ini bisa berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, semua tahanan KPK berpotensi mengajukan hal yang sama.

“Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” ungkap dia.

Praswad berpendapa, tidak boleh lagi ada praktik seperti ini. Sebab, keputusan ini merupakan sebuah keistimewaan yang didapat oleh tersangka kasus korupsi.

“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum,” kata Praswad.

Menurutnya, sekecil apapun bentuk perlakuan berbeda, akan menjadi preseden buruk. Sangat memungkinkan di kemudian hari ada tersangka yang menuntut perlakuan yang sama. Apabila dibiarkan, integritas penegakan hukum semakin terkikis dan tidak lagi berdiri diatas prinsip keadilan, tapi sebagai instrumen yang dapat dinegosiasikan.

“Praktik semacam ini juga akan memperlemah efek jera (deterrent effect) dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ketika pelaku melihat adanya ruang keistimewaan, maka pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas menjadi kehilangan maknanya,” tandasnya.

Sementara eks penyidik KPK Yudi Purnomo juga mengkritisi keputusan KPK dengan menjadikan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.

“Ini menjadi pertanyaan, jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri? Sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Yudi menyebut bahwa KPK sedang bermain api akibat perubahan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, KPK harus segera melimpahkan perkara ke pengadilan, apalagi perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah keluar. Ia menegaskan, KPK harus segera mencabut status peralihan penahanan tersebut.

“Ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut. Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembataran di Rumah Sakit, dimana ketika sudah sehat akan ditempatkan di Rutan lagi,” tegas Yudi.

Lebih lanjut, alasan KPK yang menyebut sudah mengikuti prosedur hukum dan sifat tahanan rumah sementara hanya sebatas pembenaran. Bagi Yudi, persoalan ini bukan hanya sekadar menjadikan Yaqut sebagai tersangka, melainkan nasib pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya.

Yudi mengungapkan, jika Yaqut dapat status tahanan rumah, maka semua tahanan bisa saja meminta penangguhan dari tahanan rutan dengan beralasan asas keadilan. “Ini akan kacau, sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi,” tandas dia.

Yudi turut mempertanyakan transparansi KPK dalam memberikan info peralihan penahanan Yaqut, yang viral karena disampaikan ke publik oleh keluarga salah satu tahanan. Walaupun setelah itu KPK memberikan penjelasan resmi atas isu tersebut. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *