Kantamedia.com – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Tes SKD CPNS 2024 akan menentukan apakah peserta akan lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Salah satu syarat bisa lolos SKD yakni minimal melampaui nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).
Untuk SKD CPNS, pendaftaran dimulai mulai 2-8 Oktober 2024. Pada 9-15 Oktober 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan daftar peserta, jadwal, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari tiga kategori yaitu, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rincian soal ketiganya yakni TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal. Untuk bisa lolos ke Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus lolos tes SKD dan memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
Adapun passing grade SKD CPNS 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu:
• Passing grade TWK: 65
• Passing grade TIU: 80
• Passing grade TKP: 166
Nilai maksimum untuk TWK adalah 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin, sehingga total nilai tertinggi untuk tes SKD adalah 550 poin. Namun, kelulusan tidak hanya ditentukan oleh passing grade. Peserta juga harus mencapai nilai ambang batas dan berada dalam peringkat terbaik, yaitu tiga kali lipat dari jumlah kebutuhan untuk masing-masing jabatan.
Sementara, berikut rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:
– Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
– Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
– Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
– Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
– Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Penilaian Tes SKD CPNS 2024
Pada tahun ini, format penilaian tes SKD CPNS belum berubah dari tahun sebelumnya. Untuk TIU dan TWK, jawaban benar diberi nilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab diberi nilai 0. Untuk TKP, tidak ada jawaban yang salah, dan jawaban dinilai dari 1-5, dengan tidak ada jawaban yang tidak dijawab diberi nilai 0.
Peserta harus melewati TWK 65, TIU 80 dan TKP 166 untuk lulus tahap SKD.
TWK adalah ujian yang akan mengukur seberapa banyak pelamar tahu tentang nasionalisme Indonesia. Tes tersebut mencakup pertanyaan tentang Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, dalam TIU, ada tiga jenis penilaian: kemampuan numerik atau logika berhitung, sinonim, antonim, kelompok kata, dan persamaan kata (analogi).
Peserta kemudian diminta menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan anti radikalisme di TKP.
Aturan Perankingan SKD CPNS 2024
Namun, yang perlu diketahui oleh pelamar CPNS, bahwa melampaui nilai ambang batas SKD tidak menjamin peserta lolos ke tahap SKB CPNS 2024.
Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan masuk ke tahap berikutnya jika masuk peringkat tiga kali formasi. Selain itu, tentu saja harus memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Meski begitu, syarat lolos SKD CPNS 2024 bukan hanyalah passing grade. Peserta SKD juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan pilihannya.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Jadi, syarat lolos SKD CPNS bukan hanyalah passing grade tetapi juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi. (*/jnp)