Kantamedia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tarif layanan di RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini telah diteken Sri Mulyani pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 15 hari kalender sejak ditetapkan. Dengan demikian, tarif layanan baru untuk rawat inap hingga operasi ini akan mulai berlaku pada 18 Januari 2023.
Aturan ini diubah berdasarkan usulan dari Menteri Kesehatan sebagai pengelola Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor KU.0l.01/Menkes/396/2022.
“Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai,” dikutip dari PMK 1/2023, Kamis (12/1/2023).
Dalam Pasal 2 PMK itu disebutkan bahwa tarif layanan terdiri dari tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Sedangkan Pasal 3 nya menyebutkan tarif layanan berdasarkan kelas sendiri terdiri atas tarif rawat inap, dan tarif tindakan medis operatif.
“Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP,” tulis aturan dalam PMK ini.
Tarif yang menjadi acuan dalam PMK ini adalah tarif kelas II yang dikenakan kepada pasien Masyarakat umum. Sedangkan tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling Tinggi sebesar 125 persen dari tarif kelas II.
Untuk tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90 persen dari tarif kelas II. Lalu tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125 persen dari tarif kelas II.
Rincian Tarif Layanan Kelas II RS Harapan Kita
Biaya rawat inap
1. Kamar: Rp 500.000-600.000 per hari
2. Visit Ruang Perawatan per tindakan
a) Dokter Spesialis: Rp 200.000-300.000
b) Dokter Subspesialis: Rp 250.000-350.000
Biaya tindakan medis operatif per tindakan
1. Bedah Dewasa
a. Operasi Kecil: Rp 5-60 juta
b. Operasi Sedang: Rp 51-94,8 juta
c. Operasi Besar: Rp 100-234 juta
d. Operasi Khusus I: Rp 200-288 juta
e. Operasi Khusus II: Rp 250-432juta
f. Operasi Khusus III: Rp 370-456 juta
2. Bedah Anak
a. Operasi Kecil: Rp 23-48 juta
b. Operasi Sedang: Rp 40-93,6 juta
c. Operasi Besar: Rp 80-151,2 juta
d. Operasi Khusus I: Rp 130-222 juta
e. Operasi Khusus II: Rp 207-309,6 juta
f. Operasi Khusus III: Rp 262-314,4 juta
Sementara jika merujuk pada aturan tarif sebelumnya yang tertuang dalam PMK 103 tahun 2014, ada sejumlah perubahan. Berikut daftar tarif layanan RS Harapan Kita yang lama:
Biaya rawat inap
1. Akomodasi: Rp 500.000 per hari
2. Visite di ruang perawatan
a) dr Sub Spesialis Rp 150.000 per konsultasi
b) dr Spesialis Rp 130.000 per konsultasi.
Tindakan Medis Operatif per tindakan dan belum termasuk bahan medis habis pakai (BHMP)
1. Bedah Dewasa
a. Operasi Kecil: Rp 5.700.000,- s.d 15.800.000,-
b. Operasi Sedang: Rp 16.600.000,- s.d 26.300.000,-
c. Operasi Besar: Rp 38.000.000,- s.d 90.000.000,-
d. Operasi Khusus:
1) Khusus I: Rp 97.500.000,- s.d 140.500.000,-
2) Khusus II: Rp 109.000.000,- s.d 123.000.000,-
3) Khusus III: Rp 140.200.000,- s.d 152.000.000,-
2. Bedah Pediatrik
a. Operasi Kecil: Rp5.700.000,- s.d 10.000.000,-
b. Operasi Sedang: Rp 26.000.000,- s.d 37.600.000,-
c. Operasi Besar: Rp 40.200.000,- s.d 55.500.000,-
d. Operasi Khusus:
1) Khusus I: Rp 58.000.000,- s.d 75.400.000,-
2) Khusus II: Rp 75.500.000,- s.d 112.500.000,-
3) Khusus III: Rp 121.500.000,- s.d 152.200.00,-.
(*/jnp)