Miliki Pangkat Letkol Tituler, Ini Gaji yang Berhak Diterima Deddy Corbuzier

Kantamedia.com – Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada selebritas Deddy Corbuzier menjadi sorotan. Karena seiring dengan pemberian pangkat tersebut, Deddy Corbuzier mendapatkan hak seperti anggota TNI.

“Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga akan dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran,” kata Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto saat dihubungi, Senin (12/12) dilansir CNN Indonesia.

Hak yang diterima itu mulai dari gaji, tunjangan hingga plat kendaraan TNI.

Kisdiyanto menjelaskan besaran gaji pangkat tituler sama dengan gaji anggota TNI dengan pangkat yang diberikan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Pokok Anggota TNI, gaji anggota TNI dengan pangkat Letkol adalah sebesar Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.

Baca juga:  Eks Sekjen Kemenhut Ungkap Pelepasan 1,6 Juta Hektare Hutan Era Zulhas untuk 3 Hal Ini

Sementara berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, dijelaskan seseorang yang menyandang pangkat tituler diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangku, tidak termasuk tunjangan keluarga. Selain itu juga mendapat tunjangan jabatan.

Pasal 29 PP itu menjelaskan pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Baca juga:  Inilah Susunan Pengurus Dewan Pers 2025–2028

Namun Deddy mengaku tidak akan mengambil gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler.

“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” kata Deddy melalui akun Twitternya.

Meski demikian, di luar hak finansial, belum diketahui apakah Deddy akan menggunakan salah satu hak lainnya, yakni plat nomor kendaraan TNI.

Sementara itu, tidak hanya yang diperoleh, Deddy akan kehilangan salah satu haknya seiring dengan pangkat tituler.

Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Deddy akan kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

“Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” kata Dahnil.

Baca juga:  Badai PHK Massal Landa Jurnalis, Negara Dituntut Hadir Lindungi Industri Media

Menyikapi sorotan terkait pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier, calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan, tak mempermasalahkan pemberian pangkat letnan kolonel tituler kepada Deddy. Menurut Yudo, pangkat tituler kepada warga sipil dibolehkan dan telah diatur dalam undang-undang.

Yudo menjelaskan pemberian pangkat tituler kepada warga sipil dibolehkan karena yang bersangkutan memiliki kemampuan khusus yang tak dimiliki TNI. Nantinya, penerima pangkat akan menerima sejumlah hak yang sama dengan prajurit lain.

“Waktu saya taruna itu ada yang ngajar saya mayor itu tituler karena dia memiliki kemampuan tadi yang tidak dimiliki oleh angkatan laut waktu itu,” katanya. (*/jnp)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *