Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Dilarang Penunjukan Langsung

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Melalui putusan terbarunya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menegaskan bahwa pemberian hak prioritas untuk Izin Usaha Pertambangan atau [IUP] tidak boleh lagi dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh pemerintah.

Ketetapan hukum tersebut dibacakan secara terbuka dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (16/7/2026). MK memberikan garis bawah bahwa segala bentuk penerbitan (IUP) wajib bersandar pada parameter yang jelas dan terukur melalui tahapan penilaian yang objektif, terbuka, serta akuntabel.

“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dikutip Jumat (17/7/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa meski pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas, hak tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai legalitas untuk menunjuk langsung pelaku usaha tertentu. Pertimbangannya, ketersediaan wilayah pertambangan di Indonesia sangat terbatas, sehingga proses seleksi yang kompetitif dan adil mutlak diperlukan bagi setiap pemohon izin.

MK juga menyoroti adanya kekosongan regulasi pada Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba yang tidak memerinci tata cara penentuan subjek penerima prioritas tersebut. Celah aturan ini dinilai membuka ruang diskresi pejabat yang terlampau luas, sehingga berpotensi memicu praktik kolusi yang tidak transparan di sektor pertambangan.

Menurut Mahkamah, esensi dari kebijakan prioritas alokasi lahan tambang seharusnya ditujukan untuk memperkuat struktur ekonomi daerah serta memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) beserta koperasi. Kendati demikian, visi tersebut dinilai hanya bisa terwujud apabila penentuan pemenang izin ditempuh lewat seleksi dengan indikator penilaian yang konkret.

Lebih lanjut, MK mengingatkan bahwa seluruh regulasi pertambangan merupakan instrumen pengawasan mutlak milik negara. Oleh karena itu, konsesi operasional harus dikeluarkan secara ketat, memiliki batasan waktu yang masuk akal, dipantau secara berkala, serta dapat dibatalkan sewaktu-waktu jika korporasi terbukti melanggar aturan atau memicu degradasi ekologi.

“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait perizinan dan pelaksanaan ekstraksi, termasuk dampak kerusakan lingkungan, maka izin harus dicabut dan pelaku usaha pertambangan diberi sanksi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” tegas Enny kembali.

Pada bagian amar putusan, MK menyatakan sejumlah frasa terkait “cara pemberian prioritas” di dalam pasal-pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak ditafsirkan bahwa pemberian prioritas wajib lewat parameter yang transparan serta bebas dari praktik penunjukan langsung. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *