Resmi Mundur sebagai Jampidsus, Ini Rekam Jejak Febrie Adriansyah

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung resmi mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah besar ini resmi diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026), di tengah bergulirnya penyelidikan hukum oleh pihak kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan mundur ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kehormatan serta netralitas institusi Korps Adhyaksa.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Anang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa sepenuhnya menghormati keputusan pribadi yang diambil oleh Febrie. Kendati posisi strategis ini ditinggalkan, ia menjamin operasional kerja di internal Jampidsus, termasuk penuntasan berbagai kasus korupsi skala besar, tidak akan terhambat dan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Pihak Kejagung juga mengimbau publik untuk menyikapi dinamika ini secara bijak dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Ia mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Anang.

Profil Febrie Adriansyah

Nama Febrie Adriansyah sangat lekat dengan pemberantasan korupsi setelah sukses membongkar deretan megakorupsi di tanah air. Namun, perjalanan panjang kariernya di Gedung Bundar menemui babak akhir setelah ia memilih meletakkan jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga muruah institusi.

Febrie lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, tetapi menghabiskan masa mudanya untuk menuntut ilmu di Jambi. Usai menggondol gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Jambi, ia melanjutkan studi doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga. Menariknya, disertasi doktoralnya mengulas tentang “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup Dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”, keahlian yang kelak menjadi senjata utamanya dalam memburu aset koruptor.

Kariernya sebagai jaksa dirintis sejak pertengahan era 1990-an. Pengalaman lapangannya sangat matang karena pernah menempati berbagai posisi krusial di daerah maupun pusat, mulai dari Jaksa di Kejari Sungai Penuh Kerinci, Kepala Kejari Bandung, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati NTT, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.

Pada awal 2022, Febrie resmi dilantik menjadi Jampidsus menggantikan Ali Mukartono. Di bawah komandonya, Kejagung menjelma menjadi lembaga yang sangat agresif dalam memulihkan kerugian negara melalui pelacakan aset, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penjeratan korporasi. Langkah berani ini berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Sederet kasus kakap yang berhasil dibongkar di era kepemimpinannya meliputi korupsi tata niaga timah, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, ekspor minyak goreng (CPO), BTS Kominfo, impor gula, hingga sengkarut tata kelola minyak mentah di Pertamina. Gaya komunikasinya yang tak banyak bicara namun lugas membuat sosoknya disegani publik.

Kendati demikian, memasuki pertengahan tahun 2026, situasi berbalik. Nama Febrie Adriansyah dikaitkan dengan investigasi bersama (joint investigation) yang digelar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tiga kasus besar.

Perkara tersebut meliputi dugaan penyimpangan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, sengkarut utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, serta dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU PT PLN yang berpotensi mengganggu stabilitas listrik nasional.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU ini. Namun, dalam penggeledahan besar-besaran pada Kamis (9/7/2026), penyidik gabungan berhasil menyita barang bukti yang fantastis, yakni 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai US$ 4.767.300 dan SG$ 14.083.800, di samping dokumen penting serta gawai elektronik pendukung penyidikan. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *