Palangka Raya, Kantamedia.com — Setiap tahun negara menggelontorkan anggaran yang besar untuk membiayai pendidikan tinggi. Dana tersebut mengalir melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hibah penelitian, beasiswa, hingga berbagai program pengembangan perguruan tinggi. Harapannya sederhana namun sangat besar: melahirkan sumber daya manusia yang unggul, inovatif, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Besarnya anggaran itu sekaligus menjadi amanah. Perguruan tinggi dituntut mengelola setiap rupiah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Namun di balik idealisme tersebut, berbagai kasus dugaan korupsi yang mencuat di lingkungan kampus menunjukkan bahwa dunia pendidikan pun tidak steril dari penyimpangan.
Di sinilah muncul pertanyaan yang kerap mengemuka. Apakah setiap kesalahan dalam pengelolaan keuangan pendidikan otomatis merupakan tindak pidana korupsi? Ataukah terdapat batas yang jelas antara kekeliruan administratif dan perbuatan pidana?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang membawa perubahan mendasar dalam cara memandang unsur kerugian negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memang menempatkan perlindungan terhadap keuangan negara sebagai salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur mengenai perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam praktik di perguruan tinggi, penyimpangan dapat berupa pengadaan fiktif, penggelembungan anggaran, penyalahgunaan dana penelitian, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga pencairan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Perbuatan seperti itu jelas dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Namun hukum pidana tidak dibentuk untuk menghukum setiap kesalahan administrasi. Keterlambatan menyampaikan laporan, kekeliruan pencatatan, ataupun kesalahan prosedural belum tentu serta-merta menjadi tindak pidana. Hukum pidana semestinya digunakan untuk menindak perbuatan yang benar-benar memiliki tingkat kesalahan serius serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Perubahan paradigma tersebut dipertegas Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Sebelum putusan itu lahir, frasa “dapat merugikan keuangan negara” sering dimaknai cukup dengan adanya potensi kerugian (potential loss). Akibatnya, kebijakan administratif yang belum menimbulkan kerugian nyata pun berpotensi dipidana.
Mahkamah kemudian menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus berupa kerugian yang nyata dan pasti terjadi (actual loss). Artinya, penegak hukum tidak cukup hanya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur, tetapi juga harus membuktikan bahwa negara benar-benar mengalami kerugian yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan antara actual loss dan potential loss menjadi sangat penting dalam pengelolaan dana pendidikan. Tidak semua pelanggaran administrasi menyebabkan hilangnya uang negara. Sebaliknya, pembayaran atas pekerjaan fiktif, mark-up anggaran, manipulasi dokumen, maupun penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi merupakan indikator adanya kerugian negara yang nyata.
Perkembangan hukum semakin dipertegas dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi ini memberikan batas yang lebih jelas mengenai penyalahgunaan wewenang, baik berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang.
Meski demikian, penyalahgunaan wewenang dalam perspektif administrasi belum tentu otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Agar memasuki ranah pidana, harus terdapat unsur kesengajaan (mens rea), tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta kerugian negara yang benar-benar terjadi.
Pemahaman tersebut sangat relevan bagi perguruan tinggi yang setiap hari menjalankan berbagai fungsi administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga penggunaan diskresi dalam pengambilan keputusan.
Dalam perkembangan hukum modern, hukum administrasi dan hukum pidana tidak lagi diposisikan sebagai dua rezim yang saling meniadakan. Pelanggaran administrasi memang dapat menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan korupsi, tetapi tidak semuanya layak diproses sebagai perkara pidana.
Hukum administrasi lebih mengedepankan pembinaan, pengawasan, koreksi, dan pemulihan tata kelola. Sebaliknya, hukum pidana merupakan instrumen untuk menghukum perbuatan yang mengandung niat jahat serta merugikan kepentingan negara.
Apabila setiap kesalahan administratif langsung dipidana, yang muncul justru ketakutan dalam birokrasi. Pejabat menjadi enggan mengambil keputusan karena khawatir setiap kebijakan berujung pada proses hukum. Fenomena ini dikenal sebagai bureaucratic paralysis atau kelumpuhan birokrasi.
Karena itu, asas ultimum remedium harus tetap menjadi pijakan. Hukum pidana merupakan jalan terakhir setelah instrumen hukum lain tidak lagi memadai. Kesalahan prosedural yang tidak disertai niat memperkaya diri, tidak mengandung penyalahgunaan kewenangan secara sengaja, dan tidak menimbulkan kerugian negara lebih tepat diselesaikan melalui audit, pembinaan, perbaikan tata kelola, pengembalian kelebihan pembayaran, maupun sanksi administratif.
Sebaliknya, apabila ditemukan rekayasa anggaran, kolusi, pengadaan fiktif, manipulasi dokumen, atau penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi, maka penegakan hukum pidana menjadi sebuah keharusan.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi memang tidak boleh dikendurkan. Namun ketegasan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan rasa keadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menunjukkan bahwa arah perkembangan hukum Indonesia semakin menempatkan hukum pidana secara proporsional.
Pengelolaan dana pendidikan tinggi adalah amanah publik yang wajib dijaga. Setiap penyimpangan harus diproses sesuai hukum. Namun hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum pelaku korupsi, melainkan juga mampu membedakan antara kekeliruan administrasi dan kejahatan korupsi. Dengan cara itulah tata kelola pendidikan tinggi yang bersih, profesional, dan berintegritas dapat benar-benar diwujudkan. (*).
Oleh: Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum.
Catatan Redaksi:
Kantamedia.com menerima tulisan cerpen, puisi dan opini dari masyarakat luas. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke redaksi@kantamedia.com disertai dengan tanda pengenal dan foto diri.


