Kantamedia.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/7/2026). Penetapan ini menyusul langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerima pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kasus yang menyeret Febrie berkaitan erat dengan tiga mega proyek bermasalah, yakni pengelolaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Plt Jampidsus, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penyerahan berkas ini menjadi bagian dari strategi percepatan penanganan perkara sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Akumulasi kerugian keuangan negara akibat rentetan kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah ini dilaporkan menembus angka fantastis, yakni Rp34,6 triliun.
Berikut adalah rincian fakta dari ketiga kasus besar tersebut:
1. Kasus Batu Bara PLTU (Kerugian Rp5 Triliun)
Kortas Tipidkor Polri mengendus adanya praktik lancung dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang berlangsung sejak 2018. Dampak dari penyelewengan ini sangat masif karena memicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, sebagian Kalimantan, hingga kawasan Jabodetabek.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menegaskan bahwa gangguan operasional tersebut menciptakan efek domino ekonomi. “Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” terang Robertus.
2. Kasus PT Asabri (Kerugian Rp22,78 Triliun)
Skandal korupsi di internal PT Asabri merupakan perkara lama yang bergulir sejak 2013. Berdasarkan hitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan penyimpangan berat dalam pengelolaan dana investasi yang ditempatkan pada instrumen saham dan reksa dana secara ilegal.
Ketua BPK saat itu, Agung Firman Sampurna, mengungkapkan bahwa seluruh dana investasi tersebut belum kembali hingga tenggat Maret 2021. “Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun,” kata Agung dalam konferensi pers pada Senin (31/5/2021).
3. Kasus Pabrik Krakatau Steel (Kerugian Rp6,9 Triliun)
Proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) milik PT Krakatau Steel tahun 2011 juga menjadi ladang rasuah. Proyek berbasis bahan bakar batubara kokas yang awalnya ditargetkan untuk menekan biaya produksi baja nasional ini justru berakhir mangkrak dan tidak dapat beroperasi karena dinilai tidak layak fungsi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menyoroti adanya pembengkakan anggaran dari nilai kontrak awal sebesar Rp4,7 triliun menjadi Rp6,9 triliun pada amandemen keempat. “Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara. Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak,” jelas Burhanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (19/7/2022). (*/pri)


