Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

Kantamedia.com – Korps Bhayangkara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Pengumuman status hukum ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama jajaran DPR RI dan pihak Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan belasan saksi serta penggeledahan aset di berbagai lokasi. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk memperkuat bukti-bukti hukum.

“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” papar Totok di hadapan jurnalis.

Totok melanjutkan, penanganan perkara ini membidik keterlibatan penyelenggara negara dalam pengelolaan keuangan yang menyimpang pada korporasi milik BUMN. Mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut diduga melanggar sejumlah pasal antirasuah.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” urai Totok secara rinci.

Secara terpisah, Plt Jampidsus Rudi Margono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan tiga klaster kasus korupsi besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Rudi membenarkan adanya dua orang yang telah menyandang status tersangka.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” ujar Rudi Margono saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Tiga kasus utama yang kini bergulir meliputi dugaan penyelewengan tata kelola batu bara, korupsi PT ASABRI, serta penyimpangan di Krakatau Steel. Dalam memburu aset hasil kejahatan, penyidik kepolisian menyisir sejumlah tempat mulai dari tempat hiburan Cafe de’Clan Signature dan gerai penukaran uang (money changer) di Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Operasi penggeledahan di 12 titik terpisah tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Aparat menyita puluhan kilogram emas batangan serta tumpukan mata uang asing (valas) bernilai fantastis.

Berikut data lengkap barang bukti hasil sitaan tim gabungan Polri:

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul

  1. Emas batangan seberat 74 kg
  2. Uang tunai senilai USD 4.767.300
  3. Uang tunai senilai SGD 14.083.800
  4. Uang tunai sejumlah Rp100.000.000
  5. Dua buah bingkai foto keluarga

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete

  1. Uang tunai sebesar Rp4.462.365.000
  2. Uang tunai senilai USD 84.356
  3. Uang tunai senilai SAR 17.595
  4. Uang tunai senilai SGD 83.394
  5. Uang tunai senilai THB 33.100
  6. Uang tunai senilai TRY 4.020
  7. Uang tunai senilai CNY 1.223
  8. Uang tunai senilai JPY 152.000
  9. Uang tunai senilai RM 212
  10. Uang tunai senilai INR 1.600
  11. Uang tunai senilai AED 640
  12. Uang tunai senilai KRW 61.000
  13. Uang tunai senilai GBP 40
  14. Uang tunai senilai BND 10
  15. Uang tunai senilai VND 150
  16. Uang tunai senilai NZD 100

Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete

  1. Uang tunai senilai SGD 3.130.000 (pecahan 100 SGD)
  2. Uang tunai senilai USD 889.965
  3. Uang tunai sebesar Rp259.159.000

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak

  1. Uang tunai sejumlah Rp520.000.000
  2. Uang tunai senilai USD 133.000

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Febrie Adriansyah telah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berikut pernyataan lengkap Kejagung terkait keputusan mundur Febrie dari posisi Jampidsus.

Dalam video pernyataan resmi, Sabtu (11/7) dini hari, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri yang dilakukan Febrie Adriansyah.

Keputusan mundur ini diambil Febrie kurang dari 12 jam sejak melakukan konferensi pers menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *