Atasi Krisis Fiskal Daerah, DPR Minta DBH Rp132 T Segera Dicairkan

Kantamedia.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk segera mendistribusikan sisa dana bagi hasil (DBH) yang hingga kini masih tertahan di pusat. Langkah taktis ini dinilai mendesak demi menyelamatkan pemerintah daerah yang tengah terhimpit krisis keuangan, sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja atau perampingan massal terhadap para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pemerintah mengenai rapuhnya kondisi finansial di sejumlah wilayah. Penyaluran sisa anggaran transfer dinilai menjadi solusi instan agar kas daerah kembali sehat dan mampu memenuhi hak-hak dasar para aparatur sipil.

“Kondisi fiskal di daerah sudah mengalami tekanan yang luar biasa. Oleh karenanya alangkah baiknya jika pemerintah pusat ikut turun rembuk dengan daerah. Umpamanya, dana bagi hasil yang belum disalurkan, segera disalurkan agar daerah bisa bernapas dan mampu membayar honor, gaji, PPPK,” ujar Said saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Said menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah menyatakan komitmen untuk mengintervensi daerah yang mengalami defisit anggaran serius. Berdasarkan kesepakatan terbaru, terdapat anggaran dana bagi hasil kurang salur senilai Rp132 triliun yang diputuskan untuk segera ditransfer ke daerah. Jika komitmen ini berjalan lancar, Said optimistis kebijakan merumahkan pegawai akibat keterbatasan anggaran semestinya tidak perlu terjadi.

Sikap tegas DPR ini mencuat sebagai respons atas kemelut di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang berencana merumahkan ribuan pegawainya akibat APBD yang tidak lagi mencukupi. Meski belum menjadi fenomena merata di seluruh Indonesia, Said meyakini masih banyak daerah lain yang memiliki kerentanan serupa. “Semoga itu satu-satunya. Dan saya yakin tidak satu-satunya sebenarnya, masih banyak daerah yang memang fiskalnya itu mengalami tekanan yang luar biasa, maka pemerintah harus turun tangan untuk mempercepat, cepat salur dana bagi hasil,” tegasnya.

Untuk mengurai benang kusut tata kelola anggaran ini secara permanen, Komisi II DPR RI turut mendorong adanya sinergi lintas sektoral. Empat instansi strategis, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), diminta segera merumuskan formula solusi jangka panjang.

“Kami meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, Minggu (12/7/2026).

Ali menjelaskan, salah satu opsi regulasi yang perlu dikaji adalah memasukkan komponen gaji pegawai daerah tersebut secara tersurat ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Intervensi kebijakan ini bersifat wajib, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat dan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) minim. Pemetaan nasional yang komprehensif harus segera dilakukan untuk mengukur kemampuan riil APBD di setiap wilayah.

“Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang,” pungkas Ali. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *