BKN Siapkan 600 Ribu ASN Tutup Celah TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

Kantamedia.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem pemetaan kompetensi baru bernama PROASN untuk menyaring aparatur sipil negara yang kompeten mengisi kursi pejabat structural, mulai dari eselon 4 hingga eselon 1. Langkah ini diambil sebagai strategi konkret guna menghentikan tren pengisian jabatan sipil oleh personel aktif TNI dan Polri.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa program penilaian berskala besar ini diselenggarakan tanpa memungut biaya sama sekali, menyiasati keterbatasan anggaran yang dihadapi lembaga. Melalui skema terintegrasi ini, pemerintah dapat secara mandiri memenuhi kebutuhan figur pimpinan di berbagai instansi.

“Kami menyiapkan profiling ASN assessment tanpa biaya atau gratis karena memang di BKN anggarannya sudah enggak ada,” ujar Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Targetkan 600 Ribu Pegawai

Sistem PROASN ditargetkan mampu memetakan kapasitas 600 ribu pegawai sepanjang tahun 2026. Data kompetensi yang dihasilkan bakal menjadi basis utama dalam memilih kandidat terbaik untuk posisi strategis, termasuk jabatan direktur jenderal maupun deputi di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L).

Kehadiran basis data ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik minimnya kader internal sipil yang siap promosi. Selama ini, kekosongan basis data kompetensi yang valid sering kali menjadi celah bagi masuknya perwira non-sipil ke ranah birokrasi pemerintahan.

“Sehingga suatu saat nanti kalau ada TNI dan Polri mau masuk ke ASN kami bisa katakan kami calonnya sudah ada, jadi jangan dimasuki dari TNI dan Polri, kita berharap seperti itu,” tutur Zudan menambahkan.

Ia mengakui, absennya peta standardisasi kompetensi birokrat di masa lalu membuat BKN kesulitan menyodorkan nama saat ada lowongan jabatan eselon 1. Dengan sistem baru ini, pemerintah memiliki posisi tawar yang kuat karena ketersediaan kandidat terukur dari jalur karier reguler.

Tinjauan Regulasi Penempatan Non-Sipil

Di sisi lain, dinamika aturan mengenai penempatan personel TNI dan Polri di institusi sipil masih terus bergulir. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal tersebut. Ia memastikan penunjukan personel tetap mengacu pada koridor regulasi UU TNI dan UU Polri yang berlaku.

Meski demikian, kebijakan ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen. Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menkopolkam RI, Mahfud MD, sebelumnya sempat menegaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 menabrak ketentuan hukum. Menurutnya, personel kepolisian yang hendak menduduki jabatan struktural sipil diwajibkan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun terlebih dahulu.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengingatkan pembatasan ketat aturan ini. Perwira TNI dan Polri secara regulatif hanya diperbolehkan menempati pos eselon I di tingkat pemerintah pusat, itu pun harus selaras dengan tugas dan fungsi pokok instansi asal mereka. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *