Uji Coba Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Merah Putih Dimulai Agustus

Kantamedia.com – Skema penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat berpenghasilan rendah bakal memasuki babak baru. Pemerintah merencanakan uji coba distribusi bantuan pemerintah tersebut melalui lembaga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dijadwalkan mulai berjalan pada akhir Agustus 2026.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa langkah uji coba ini dilaksanakan begitu operasional kelembagaan koperasi resmi bergulir di tingkat tapak.

“Uji coba penyaluran bansos ini rencananya dilakukan mulai akhir Agustus setelah koperasi resmi beroperasi,” kata Ferry usai menghadiri rapat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menyasar 900 Titik Kopdes Merah Putih

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa tahap awal uji coba akan menjangkau 900 unit Kopdes Merah Putih yang telah menyatakan kesiapan operasionalnya.

Gus Ipul menyebutkan bahwa pemerintah saat ini masih merampungkan proses pencairan program bantuan untuk triwulan III. Oleh karena itu, pengujian mekanisme baru ini ditargetkan mulai diterapkan pada penyaluran triwulan IV mendatang.

“Saat ini penyaluran triwulan III sedang berjalan. Kemungkinan pada triwulan IV kita coba simulasikan secara bertahap di 900 titik lokasi ini,” tutur Mensos.

Mekanisme dan Jenis Bantuan yang Disalurkan

Mengenai mekanisme teknis, Gus Ipul menegaskan bahwa sistem baru ini belum mengubah regulasi utama yang berjalan. Penyaluran dana tetap mengandalkan jaringan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Pada tahap simulasi awal, bank-bank Himbara akan menempatkan agen resmi di setiap kantor Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mencairkan dana tunai sekaligus membelanjakan kebutuhan pokok mereka langsung di koperasi tersebut.

“Untuk saat ini aturan hukumnya masih mewajibkan lewat Himbara atau PT Pos, sehingga Himbara memfasilitasi pembentukan agen di koperasi. Namun, jika payung hukumnya kelak disesuaikan, tidak menutup kemungkinan seluruh penyaluran dana ditransfer langsung melalui unit koperasi,” ia menambahkan.

Adapun jenis program yang masuk dalam skema penyaluran ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Program BPNT sendiri memberikan alokasi bantuan senilai Rp200.000 per bulan bagi tiap penerima yang rutin dicairkan setiap tiga bulan sekali. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *